Pelayanan BPJS Kesehatan kini berpedoman pada Peraturan Menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan.
Dalam beleid yang dikutip detikFinance, Jakarta, Senin (21/1/2019). Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Penerbitan aturan urun biaya ini menjadi pertanyaan, karena terbit di tengah BPJS Kesehatan masih mengalami defisit keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, besaran urun biaya sebagaimana sesuai ketentuan, sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG. Aturan ini diteken pada 14 Desember 2018 oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2018.