Kementerian Keuangan telah memiliki beberapa strategi dalam menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran (HPP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan strategi tersebut tertuang dalam bauran kebijakan.
"Antara lain dengan meningkatkan peran Pemda, efisiensi biaya operasional, sinergitas dengan penyelenggara jaminan sosial yang lain, dan percepatan pembayaran PBI," kata Didik saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Menteri Kesehatan juga telah menerbitkan Permenkes Nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika hal itu nanti telah dapat dilaksanakan dengan baik, tentu juga akan berimplikasi pada kendali biaya," ungkap dia. (hek/ang)