diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan, agar masyarakat pun berkontribusi terhadap BPJS Kesehatan.
Kontribusi masyarakat, kata Iqbal agar tidak terulang defisit keuangan yang selama ini dialami oleh BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2018, BPJS Kesehatan mendapat suntikan modal dari pemerintah tahap pertama Rp 4,9 triliun dan tahap kedua Rp 5,2 triliun atau totalnya Rp 10,1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya sebetulnya pasien harus ada kontribusi," ujar dia.