Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam Sosialisasi Satgas Waspada Investasi Ilegal di Balai Kota, Jakarta, menjelaskan banyak modus yang digunakan untuk menipu masyarakat. Dia menjelaskan modus-modus ini biasanya diiringi dengan janji-janji manis agar masyarakat tergiur.
"Keuntungan yang mereka janjikan itu tidak wajar, biasanya ada janji bunga besar dalam waktu yang sangat cepat. Tidak ada yang seperti itu, mana bisa," ujar Tongam, Jumat (5/4/2019).
Dia menjelaskan biasanya investasi bodong menawarkan bunga 1% per hari, 10% per minggu hingga 30% per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi investasi bodong yang menggunakan MLM itu dia mengumpulkan keuntungan bukan dari penjualan produk, tapi dari hasil menipu masyarakat yang masuk dan jadi anggota. Ditambah janji-jani juga," jelas dia.
Menurut Tongam, masyarakat harus bisa memahami konsep 2L yakni logis dan legal. Logis artinya masyarakat kembali memeriksa apakah keuntungan yang dijanjikan itu harus masuk akal. Kemudian legal, lembaga tersebut harus memiliki badan hukum dan izin yang jelas dari regulator.