Prihatin! Kerugian Gara-gara Investasi Bodong Capai Rp 88 Triliun

Prihatin! Kerugian Gara-gara Investasi Bodong Capai Rp 88 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 06 Apr 2019 10:58 WIB
Prihatin! Kerugian Gara-gara Investasi Bodong Capai Rp 88 Triliun
Ilustrasi utang online/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan investasi atau menarik pinjaman di sebuah lembaga, termasuk layanan fintech.

Menurut dia banyak modus yang digunakan sebagai upaya penipuan. Oleh karena itu masyarakat harus teliti ketika ingin menarik pinjaman.

"Jika memang harus meminjam, pinjamlah di fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Supaya lebih mudah jika terjadi apa-apa," ujar Tongam dalam acara sosialisasi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan dalam meminjam uang, masyarakat juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. "Jadi jangan sampai gajinya Rp 4 juta, pinjamannya sampai Rp 50 juta," jelas dia.

Kemudian, masyarakat juga harus memikirkan dan menggunakan pinjaman tersebut untuk kegiatan yang produktif, misalnya untuk menambah modal usaha atau hal produktif lainnya. Pinjaman juga bukan untuk hal konsumtif atau foya-foya.

Tongam menambahkan, sebelum meminjam juga harus dipahami manfaat, biaya, bunga yang diberlakukan, jangka waktu, denda atau risiko yang ada dalam pinjaman tersebut.

"Jangan asal setuju dengan kegiatan kredit online bodong ini, harus bijak juga, jangan pinjam kalau tidak butuh. Karena pinjaman online yang ilegal ini sangat berbahaya," ujarnya.

(kil/hns)
Hide Ads