Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan saat ini praktiknya di bank maupun perusahaan pembiayaan, jika uang muka yang dibayarkan lebih murah maka ada cicilan yang lebih tinggi karena bunga yang juga tinggi.
"Betul, kalau DP rendah, kompensasinya adalah cicilan yang tinggi karena bunga," ujar Andy saat dihubungi detikFinance, Senin (22/4/2019).
Menurut Andy jika memang terpaksa mengambil kredit kendaraan, bisa diusahakan dengan membayar uang muka yang lebih tinggi agar mendapatkan cicilan yang lebih rendah. Saat ini DP yang dibayar maksimal oleh konsumen mencapai 60% dari harga kendaraan.
"Jadi memang harus teliti juga, jika memang mencicil kendaraan adalah keharusan, juga harus disiapkan dana rutin setiap bulan," kata dia.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan suku bunga kredit memang akan mengalami kenaikan pada kuartal II-2019. Hal ini karena adanya peningkatan biaya dana perbankan yang akhirnya mempengaruhi bunga kredit.
Bhima menjelaskan, termasuk kredit kendaraan bermotor karena jenis kredit tersebut memiliki risiko macet yang lebih besar.
"Karena barang bergerak risiko macetnya lebih besar dibanding properti," ujar Bhima.
Dia mengungkapkan bank memang tak mau jor-joran dalam menyalurkan kredit kendaraan ini.
"Meski ada kelonggaran down payment (DP) atau uang muka, bank lebih rasional menahan ekspansi kredit baru," ujar Bhima. (kil/ara)