Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Jokowi

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 08:45 WIB
1.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Jokowi

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Jokowi
Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah final dan tinggal menunggu peraturan presiden (perpres) Joko Widodo (Jokowi) sebagai payung hukumnya.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo di gedung DPR kemarin.

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1. Lalu bagaimana besaran iuran untuk kelas lainnya? Simak selengkapnya di sini:
Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa. Untuk kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 3 menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat dari sebelumnya.

Besaran iuran yang berlaku saat ini, kelas 1 sebesar Rp 80.000 per bulan per jiwa, kelas 2 sebesar Rp 51.000 per bulan per jiwa, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan per jiwa. Kenaikan iuran ini ditujukan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) yang jumlahnya 32,58 juta jiwa.

Untuk iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa dari yang sebelumnya Rp 23.000 per bulan per jiwa. Penyesuian iuran diusulkan mulai Agustus tahun ini untuk PBI pusat yang jumlahnya 96,5 juta jiwa dan PBI daerah yang jumlahnya 37,34 juta jiwa. Sedangkan peserta umum berlaku Januari 2020.

Selain penyesuaian iuran, Sri Mulyani juga mengubah skema pembayaran bagi peserta penerima upah (PPU) baik yang di Pemerintah maupun badan usaha swasta dan BUMN.

Untuk PPU Pemerintah, skema pembayaran iuran tetap sebesar 5% namun dari take home pay (THP), sebelumnya dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Ada perubahan pembagian pembayaran yaitu pemerintah 4% dan pekerja hanya 1%. Skema ini diusulkan berlaku mulai Oktober tahun 2019.

Sedangkan untuk PPU badan usaha, skemanya sama seperti PPU pemerintah yaitu 5%. Namun dengan batas upah sebesar Rp 12 juta dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Porsi pembayarannya juga menjadi 4% pemberi kerja alias perusahaan dan 1% pekerja. Skema ini berlaku pada Januari tahun 2020.


Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Jokowi.

Menurut Mardiasmo, besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI kemarin.

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Mardiasmo berharap, kebijakan kenaikan iuran bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan langkah ini bisa menekan defisit.

"Untuk menyelesaikan defisit tahun ini langkahnya kan, lebih awal menaikkan iuran PBI mulai Agustus, diharapkan seperti itu, nanti kita tunggu tanggal 2 (September). Tentu ini domainnya pemerintah. Tapi bagaimanapun juga, secara politik dengan DPR harus kita bicarakan terus," kata Fachmi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Fachmi menambahkan, kenaikan iuran diharapkan bisa membuat peserta patuh membayar.

"Nah mereka yang able, tapi keinginan bayarnya lemah, itu di manapun di sistem yang dibangun harus ada law enforcement," tuturnya.

Hide Ads