Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa. Untuk kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 3 menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat dari sebelumnya.
Besaran iuran yang berlaku saat ini, kelas 1 sebesar Rp 80.000 per bulan per jiwa, kelas 2 sebesar Rp 51.000 per bulan per jiwa, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan per jiwa. Kenaikan iuran ini ditujukan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) yang jumlahnya 32,58 juta jiwa.
Untuk iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa dari yang sebelumnya Rp 23.000 per bulan per jiwa. Penyesuian iuran diusulkan mulai Agustus tahun ini untuk PBI pusat yang jumlahnya 96,5 juta jiwa dan PBI daerah yang jumlahnya 37,34 juta jiwa. Sedangkan peserta umum berlaku Januari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk PPU Pemerintah, skema pembayaran iuran tetap sebesar 5% namun dari take home pay (THP), sebelumnya dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Ada perubahan pembagian pembayaran yaitu pemerintah 4% dan pekerja hanya 1%. Skema ini diusulkan berlaku mulai Oktober tahun 2019.
Sedangkan untuk PPU badan usaha, skemanya sama seperti PPU pemerintah yaitu 5%. Namun dengan batas upah sebesar Rp 12 juta dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Porsi pembayarannya juga menjadi 4% pemberi kerja alias perusahaan dan 1% pekerja. Skema ini berlaku pada Januari tahun 2020.