Penjelasan Lengkap Kemenkeu Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Mesti Naik

Penjelasan Lengkap Kemenkeu Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Mesti Naik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 08 Sep 2019 18:23 WIB
1.

Penjelasan Lengkap Kemenkeu Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Mesti Naik

Penjelasan Lengkap Kemenkeu Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Mesti Naik
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ada sejumlah alasan kenapa iuran BPJS tersebut mesti naik.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan, sejak tahun 2014 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit. Dia merinci, tanpa intervensi atau Penyertaaan Modal Negara (PMN) maupun APBN besaran defisitnya yakni Rp 1,9 triliun (2014), Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

"Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018)," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat yang diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun di tahun 2019. Lalu, meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.

"Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya," paparnya.

Dia melanjutkan, selama tahun 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan, yang terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS dan 9,7 juta layanan rawat inap RS.

"Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari," terangnya.

Nufransa bilang, kenaikkan iuran sebesar 100% hanya berlaku Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk Kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu atau naik 65%.

Dia bilang, peserta mandiri adalah penyebab defisit JKN terbesar. Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%.

Dia bilang, pemerintah menimbang sejumlah aspek untuk menaikkan iuran.

"Pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama, kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain," tutupnya.

Hide Ads