Nufransa bilang, kenaikkan iuran sebesar 100% hanya berlaku Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk Kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu atau naik 65%.
Dia bilang, peserta mandiri adalah penyebab defisit JKN terbesar. Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%.
Dia bilang, pemerintah menimbang sejumlah aspek untuk menaikkan iuran.
"Pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama, kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain," tutupnya. (zlf/zlf)