Dibalik kemudahan yang ditawarkan fintech itu ada harga yang harus dibayar, bunga pinjaman yang dipatok fintech lending cenderung lebih tinggi dibandingkan perbankan. Asosiasi Fintech lending Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mematok bunga pinjol maksimal 0,8% per hari. Kasarnya, bunga bisa mencapai 24% per 30 hari alias sebulan.
Mari bandingkan dengan bunga pinjaman bank. Mengutip data Suku Bunga Dasar Kredit periode Mei 2019, rata-rata suku bunga kredit korporasi di 99 bank cuma 9,54% per bulan. Sementara bunga kredit ritel rata-rata dipatok sebesar 9,84%.
Bicara soal resiko pun fintech masih rawan, sampai sekarang perusahaan fintech lending yang nakal masih berkeliaran, bukan cuma nakal tapi juga ilegal. Satgas Waspada Investasi OJK juga mencatat ada 1.230 fintech lending ilegal yang mencari mangsa di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal tingkat kepatuhan debitur pinjol di Indonesia tergolong tinggi. Hingga Juli 2019, OJK mencatat tingkat keberhasilan pinjaman di fintech lending mencapai 97,48%.