Fintech Bisa Jadi Sarana Mereka yang Mau Pansos

Fintech Bisa Jadi Sarana Mereka yang Mau Pansos

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 27 Sep 2019 22:15 WIB
Fintech Bisa Jadi Sarana Mereka yang Mau Pansos
Ilustrasi konsumen fintechFoto: Grandyos Zafna

Oleh karena itu, perlindungan konsumen di bisnis fintech lending menjadi sangat penting. Selain pemberantasan, OJK juga menyusun mekanisme penyelesaian sengketa terkait perusahaan fintech lending. Ada tiga jalur yang bisa ditempuh yaitu mekanisme internal, membawa sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), dan fasilitas terbatas dari OJK.

"Selain itu, salah satu hal yang dapat dipertimbangkan untuk pelaksanaan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa pada fintech lending adalah Online Dispute Resolution (ODR). ODR merupakan sistem penyelesaian sengketa yang memanfaatkan sarana teknologi informasi, contohnya seperti telepon, email, aplikasi, webchat, dan video conference," tulis laporan Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen pada Fintech lending, yang diterbitkan OJK.

Untuk memastikan masyarakat terlindungi kala ingin mengakses pembiayaan dari fintech lending, OJK mengusulkan tiga hal. Pertama adalah pemberlakuan trustmark, lambang yang menandakan sebuah perusahaan fintech lending sudah benar-benar bersih, tidak ada risiko nakal. Trustmark ini juga akan menunjukkan bahwa fintech lending tersebut telah diaudit sistemnya baik oleh regulator atau pihak lain yang ditunjuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, menerapkan sertifikat digital signature yang akan mengotentifikasi identitas konsumen secara elektronik dengan memakai tanda tangan. Ketiga, menerapkan verifikasi biometrik yang dapat mengidentifikasi satu atau lebih ciri-ciri biologis unik konsumen. Identifikasi unik ini dapat berupa sidik jari, geometri telapak tangan, pola retina, dan gelombang suara.

Fintech lending diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perbankan. Namun harus diingat juga saat memilih fintech lending sebagai sumber pembiayaan, konsumen jangan sampai terlena.

Risiko besar membayangi fintech lending jika tidak berhati-hati. Baiknya, masyarakat perlu mempelajari berbagai risiko yang ada, dan pada saat yang sama regulator harus mampu memberi edukasi sekaligus perlindungan.

(hns/hns)
Hide Ads