Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan bisa berpotensi maladministrasi. Menurutnya sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan tidak memiliki landasan yuridis. Baik dalam UU BPJS Kesehatan maupun PP Nomor 86 Tahun 2013 hanya mengatur tentang pendaftaran dan pemberian data.
Menurutnya pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga. Maka diperkirakan pemberian sanksi akan mencederai hak tersebut kepada masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan bukan seperti pajak yang bila tidak membayar dikenakan sanksi.
"Untuk itu disarankan pemerintah mengubah skema sanksi ke skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi," kata dia dalam Diskusi 'BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera' di Ruang Kekini, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga, diperkirakan skema pemberian sanksi akan mencederai hak konstitusional warga. Apalagi iuran BPJS kesehatan bukan merupakan pajak," papar dia.
Pasal 15,16,17 UU BPJS Kesehatan mengatur bahwa sanksi dikenakan bagi pemberi upah atau warga negara yang tidak mendaftarkan diri dan tidak bersedia memberikan data diri maupun keluarga. Tak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang menunggak iuran.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>