Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi para peserta yang terbukti menunggak iuran. Salah satu yang akan dilakukan adalah tidak bisa mengakses layanan publik.
"Dia kalau nggak bayar pajak, nikmati asuransi BPJS yang dari negara juga. Kan double negara rugi. Dia nggak bayar pajak, dia nikmati ini. Kalau dia bayar pajak, baik, ya sudah saatnya kita berikan haknya dalam bentuk perbaikan pelayanan," tegas Mardiasmo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Bentuk sanksi ini, dikatakan Mardiasmo nantinya akan tertuang dalam instruksi presiden (Inpres). Dia pun masih optimistis bahwa beleid tersebut masih bisa terbit pada tahun 2019. Sebab, pihak Kementerian Koordinator Bidang PMK sudah menyiapkan rancangan aturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita ya sebaiknya ada efek jera lah ya. Kalau dia katakanlah dia sudah melayani kesehatan, terus dia nggak bayar premi. Waktu dia hidupkan lagi premi, ya jangan langsung dilayani, ada time lag supaya ada punishment toh," ujarnya.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>