Penunggak Iuran BPJS Perlu Dihukum Nggak Sih?

Penunggak Iuran BPJS Perlu Dihukum Nggak Sih?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 14 Okt 2019 06:36 WIB
3.

Inpres Disiapkan

Penunggak Iuran BPJS Perlu Dihukum Nggak Sih?
Foto: Usman Hadi/detikcom

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi para peserta yang terbukti menunggak iuran. Salah satu yang akan dilakukan adalah tidak bisa mengakses layanan publik.

"Dia kalau nggak bayar pajak, nikmati asuransi BPJS yang dari negara juga. Kan double negara rugi. Dia nggak bayar pajak, dia nikmati ini. Kalau dia bayar pajak, baik, ya sudah saatnya kita berikan haknya dalam bentuk perbaikan pelayanan," tegas Mardiasmo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Bentuk sanksi ini, dikatakan Mardiasmo nantinya akan tertuang dalam instruksi presiden (Inpres). Dia pun masih optimistis bahwa beleid tersebut masih bisa terbit pada tahun 2019. Sebab, pihak Kementerian Koordinator Bidang PMK sudah menyiapkan rancangan aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini pihak Pemerintah masih melakukan cleansing data yang tujuannya mendata ulang kepesertaan khususnya pada kelompok PBPU yang selama ini dianggap sebagai penyebab utama BPJS Kesehatan defisit. Cleansing data dilakukan lintas kementerian/lembaga (K/L) mulai dari Kemendagri, Kemensos, BPJS Kesehatan maupun Kementerian Keuangan.

"Kalau kita ya sebaiknya ada efek jera lah ya. Kalau dia katakanlah dia sudah melayani kesehatan, terus dia nggak bayar premi. Waktu dia hidupkan lagi premi, ya jangan langsung dilayani, ada time lag supaya ada punishment toh," ujarnya.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Hide Ads