Mantan Menteri PMK Puan Maharani menjelaskan alasan pemerintah mewacanakan aturan tentang penunggak iuran BPJS Kesehatan tak bisa urus SIM dan paspor. Menurut Puan, aturan tersebut diwacanakan supaya peserta BPJS Kesehatan patuh membayar iuran.
"Supaya jangan sampai kemudian menggunakan fasilitas BPJS (Kesehatan) itu kalau tahu lagi sakit, dan tahu kalau mau berobat dan sebelum itu satu bulan, dua bulan sebelumnya mendaftar tapi nggak mau bayar iuran lagi. Kan diperlukan komitmen untuk membayar iuran secara rutin," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Selain Puan memastikan para Penerima Bantuan Iuran tidak akan terbebani oleh keputusan kenaikan iuran. Dia menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan agar para peserta bisa mencegah penyakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan menyebut hanya di Indonesia yang pemerintahnya menetapkan besaran iuran asuransi kesehatan sebelum ada kenaikan. "Ya saya rasa di manapun, namanya fasilitas kesehatan itu nggak ada yang seperti kita lakukan waktu dulu, melihat iurannya," ucap Ketua DPR itu. (toy/ang)