1. Titip Dana
Sedang ramai kali ini investasi yang memberikan tawaran sangat menggiurkan bagi para calon investornya hanya dalam waktu enam jam.
Sistem investasi Titip Dana ini memutarkan uang investor di permainan judi online, khususnya hal ini poker online.
"Sistem titip dana, dana diputar di poker online," kata salah satu admin website Titip Dana yang dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih berdasarkan keterangan admin, pihaknya menjamin kemenangan sampai 99% sehingga para investor pun hanya tinggal menyetorkan dana tanpa terlibat. Nantinya, keuntungan yang dimenangkan dibagi dua untuk investor 70% dan pihak titip dana 30%.
Jika kondisi permainan judi online kalah, maka modal atau uang yang diinvestasikan kembali 100%. Jika ingin bergabung ada beberapa persyaratan yang harus diisi, mulai dari nama rekening, nomor rekening, nomoh handphone, email, bank.
2. Kampoeng Kurma
Investasi bodong selanjutnya yang sempat bikin heboh adalah Kampoeng Kurma. Pasalnya investasi ini bernuansa islami. Penipuan investasi ini baru mulai terkuak pada 11 November 2019.
Investasi bodong yang ditawarkan PT Kampoeng Kurma adalah investasi dengan membeli kavling yang akan ditanami pohon kurma dengan label syariah dan anti riba.
Para investor hanya sekadar menanamkan uangnya dan akan membeli tanah kavling yang dijual oleh Kampoeng Kurma. Tanah tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan untuk ditanamkan pohon kurma.
Kawasan yang berada di wilayah Bogor itu dijanjikan akan dibangun tempat wisata bertemakan islami. Nah para pemilik kavling kemudian dijanjikan keuntungan dari bagi hasil.
Kemudian pada awal Januari 2019, perusahaan mengumpulkan para investor dan memberitahukan bahwa akan ada investor dari Malaysia yang mau mengakuisisi proyek Kampoeng Kurma.
Perusahaan pun menjanjikan bagi investor yang ingin menarik dananya akan diberikan full ditambah 20% dari dana tersebut. Saat itu ada sekitar 50% pembeli kavling yang ingin refund, tapi kenyataannya tidak ada yang diproses.
Beberapa investor tetap bertahan tidak menarik dananya karena percaya Kampoeng Kurma memiliki prosepek menjanjikan. Namun ternyata, kavling tersebut belum ada proses legalitasnya seperti akta jual beli (AJB). Perusahaan beralasan belum mengurus AJB lantaran belum memiliki dana.
Ternyata kavling yang dibeli juga bodong, para korban tidak menemukan pohon kurma yang ditanam karena dananya tidak ada. Para korban pun baru menyadari bahwa Kampoeng Kurma masuk dalam daftar investasi ilegal yang didata oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 miliar.
"Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2019).