Deretan Iming-iming Investasi Bodong: Dari Syariah hingga Pohon Jati

Deretan Iming-iming Investasi Bodong: Dari Syariah hingga Pohon Jati

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 27 Des 2019 12:46 WIB
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari

5. Q-Net
Kali ini Qnet terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi dengan menjalankan skema multilevel marketing.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan skema money game yang biasa digunakan dalam investasi bodong menawarkan keuntungan yang sangat tinggi. Bahkan bisa menawarkan bunga 1%-7% setiap harinya.

"Mana ada investasi untungnya per hari bisa 7%," jelas Tongam kepada detikcom di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para anggota baru dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan akan mendapatkan US$ 250, bahkan mereka juga dijanjikan bisa mendapatkan Rp 11 miliar dalam satu tahun dengan syarat para anggota tersebut bekerja tekun.

Namun, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT Amoeba Internasional yang berafiliasi dengan PT Q-Net.

6. Perumahan Syariah Fiktif
Terakhir, kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus tawaran pembangunan perumahan syariah. Sebanyak 270 orang menjadi korban.

Penipuan ini terjadi sejak 2015 hingga 2019. Para pelaku awalnya berpura-pura menawarkan kepada masyarakat mengenai pembangunan perumahan syariah.

Modus pelaku adalah menawarkan cicilan rendah dengan kredit tanpa bunga. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, para tersangka membuat sejumlah rumah contoh. Adapun, properti yang ditawarkan para tersangka yaki Perumahan de Alexandra di kabupaten Bogor, perumahan The New Alexandra di Bojong Gede, Bogor; Perumahan Cordova di Cikarang; Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur dan Perumahan Pesona Darussalam di Lampung.

Namun setelah uang disetor, rumah yang dijanjikan pelaku tak juga terwujud. Bahkan para pelaku melarikan diri membawa uang dari para korban.

7. Koperasi Pandawa Grup
Koperasi yang berlokasi di Wilayah Depok ini, sempat menjadi sorotan pada tahun 2017 lalu. Investasi bodong ini menyebut dirinya koperasi, padahal mereka tak memiliki badan hukum pendirian sebagai koperasi.

Jadi koperasi abal-abal itu menawarkan imbalan hasil yang sangat besar bahkan tak masuk akal untuk setiap dana yang disimpan di sana. Bahkan korban dari investasi ini mencapai ribuan orang.

"Koperasi Pandawa itu yang paling terkenal, korbannya 4.000-an orang dan kebanyakan orang pintar, seperti PNS, TNI, Polri hingga pegawai bank. Mereka tergiur tawaran bunga," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Dari investasi bodong ini, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.

"Terkait Pandawa Group, hasil perputaran uang hampir Rp 3 triliun, namun itu perputarannya. Sebetulnya aset yang disita dan beberapa uang yang ada tidak sampai Rp 3 triliun," terang Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

(fdl/fdl)

Hide Ads