Kebijakan OJK soal 'Libur' Bayar Cicilan Bisa Bikin Bank Rugi?

Kebijakan OJK soal 'Libur' Bayar Cicilan Bisa Bikin Bank Rugi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 30 Mar 2020 21:30 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Dampak Corona ke Ekonomi (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Pemerintah mengarahkan perbankan untuk memberikan keringanan atau relaksasi kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Keringanan ini berupa penundaan bayar cicilan selama satu tahun.

Ekonom Senior INDEF Aviliani mengungkapkan kebijakan tersebut memiliki mekanisme khusus yakni debitur harus mengajukan restrukturisasi dan tidak bisa otomatis seluruh debitur yang ada mendapatkan penangguhan.

"Dan dicatat, ini tidak berlaku untuk semua. Karena apa, kalau yang berpenghasilan tetap, itu kan tidak masalah kecuali dia di PHK. Pastikan dia yang di PHK akan mengalami penurunan pendapatan. Nah, itu mungkin restrukturisasi bisa diajukan. Jadi yang perlu menunda itu orang-orang yang benar terkena dampak ekonomi yang nanti akan dilihat kembali oleh perbankan apakah layak atau tidak," kata Aviliani saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Dia menjelaskan relaksasi kredit tersebut hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap daya beli yang menurun akibat penyebaran virus corona. Namun demikian, Aviliani tetap khawatir terhadap kesehatan perbankan itu sendiri.

Kekhawatirannya tersebut sejalan dengan relaksasi kredit yang diberikan yakni dengan pinjaman dibawah Rp10 miliar. Sedangkan sektor-sektor yang terpengaruh dampak Covid-19 sebagian besar pinjaman mereka di bawah Rp 10 miliar.

"Sebagian besar pinjaman mereka itu dibawah Rp10 miliar, nah itu pasti akan terjadi masalah missmatch atau cashflow buat banknya sendiri. Nah bagi masyarakat sendiri tetap ada problem, karena dengan penundaan cicilan bunga juga tetap, jadi itu dihitung bunga setahun lagi kedepan. Dan justru beban dia akan naik," tukasnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, jika relaksasi kredit atau penundaan cicilan diberlakukan kepada semua debitur, maka dampak ke perbankannya akan besar sekali terutama pada rasio kredit bermasalah (NPL).

Ia memperkirakan, NPL bank akan melonjak tinggi dari posisi sekarang ini yang berada pada kisaran 2,79% (gross) dan NPL net sebesar 1,00% per Februari 2020. Dengan kondisi demikian, tentu yang harus diperhatikan oleh regulator adalah dari sisi kesehatan perbankan itu sendiri.

"Di negara lain itu justru sektor keuangan yang paling dijaga jangan sampe jatuh karena kalo sektor keuangan itu jatuh dampaknya bisa kemana-manakan. Ini NPL saja sudah segini. Apalagi kalo diterapin kepada semua (debitur) itu kan bisa tinggi NPL nya. Jadi pasti itu NPL nya akan naik luar biasa. Terus yang harus OJK pikirkan itu adalah indikator kesehatan bank sama GCG kan. Karena pasti indikatornya akan turun semua," paparnya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan arahan Presiden Jokowi yang diwujudkan melalui POJK No 11/POJK.03/2020 untuk relaksasi kredit harus dicermati lebih dalam. Sebab relaksasi kredit tersebut hanya diperuntukan untuk pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap daya beli yang menurun akibat penyebaran virus corona dan bukan untuk seluruh debitur.

Selain hanya untuk debitur yang terdampak virus corona, Agus menekankan bahwa relaksasi ini bukan bermakna penundaan cicilan secara keseluruhan. Pasalnya, kewajiban bunga pun perlu tetap dibayar.

"Jangan ditangkap debitur bahwa mereka diperkenankan tidak membayar kewajibannya (cicilannya) karena jelas sekali bahwa sumber dana bank adalah dana masyarakat yang berupa giro, tabungan, dan deposito yang harus dibayarkan bunganya ke masyarakat," jelas Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, kebijakan relaksasi berupa penundaan cicilan tersebut akan kembali pada kebijakan masing-masing bank dengan melihat profil risiko debitur, dengan begitu debitur tidak serta merta dapat menangguhkan cicilannya. Namun, kata dia, yang dilihat disini adalah inisiatif baik dari bank dan debitur itu sendiri.

"Untuk bank tentu harus melihat kondisi nasabah UMKM untuk tujuan dunia usaha kalau seandainya perlu dilakukan restrukturisasi, rekondisi atau rescedule. Saya tekankan, kewajiban pembayaran bunga (debitur) harus selalu dipenuhi, seandaikan terkait kredit sepeda motor namun pinjaman itu berdampak dan di bidang usaha (ojek online) bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar," ucap Agus.

(kil/dna)

Hide Ads