Langgar Aturan, Dua Multifinance Dibekukan

Langgar Aturan, Dua Multifinance Dibekukan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2020 10:05 WIB
Uang Rupiah Baru
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk dan PT Wannamas Multifinance dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penghentian ini dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

Dari keterangan resmi OJK untuk kegiatan First Indo American Leasing, keputusan ini tercantum dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020. Kemudian untuk Wannamas Multifinance sesuai surat S-128/NB.2/2020 tertanggal 24 Maret 2020.

"Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," tulis keterangan tersebut, dikutip Rabu (15/4/2020).

Dia mengungkapkan, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan ini maka PT First Indo American Leasing Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Dari lampiran pengumuman disebutkan jika PT First Indo American Leasing telah mendapatkan tiga kali peringatan dari regulator. Perusahaan ini belum menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan kepada investor, kreditur dan seluruh stakeholders kepada OJK.

Ini artinya perusahaan tidak memenuhi pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilaran menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

Sesuai dengan ketentuan pasal 115 ayat (7) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dinyatakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (6) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

"Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatanganinya pembekuan kegiatan usaha ini PT First Indo American Leasing Tbk belum memenuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha," tulisnya.


Kemudian untuk Wannamas Multifinance tidak memenuhi pasal 95 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam surat juga disebutkan jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan maka dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatangani pembekuan kegiatan usaha ini maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.



Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads