Langgar Aturan, Dua Multifinance Dibekukan

Langgar Aturan, Dua Multifinance Dibekukan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2020 10:05 WIB
Uang Rupiah Baru
Foto: Muhammad Ridho

Kemudian untuk Wannamas Multifinance tidak memenuhi pasal 95 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam surat juga disebutkan jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan maka dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatangani pembekuan kegiatan usaha ini maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.



Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/ang)

Hide Ads