Kemudian untuk Wannamas Multifinance tidak memenuhi pasal 95 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam surat juga disebutkan jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan maka dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatangani pembekuan kegiatan usaha ini maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.
Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ang)