Syarat Peserta Turun Kelas
Anas mengatakan peserta bisa memproses turun kelas dari sekarang. Yang terpenting peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal terdaftar satu tahun," kata Anas.
Namun peserta tersebut harus berada dalam kelas kepesertaan yang sama. Misal si A sudah jadi peserta kelas I BPJS Kesehatan sejak 2018, namun ia pindah ke kelas II pada Januari 2020. Berarti si A tersebut belum bisa pindah kelas saat ini karena belum satu tahun sejak pindah kelas.
"Jadi nunggu setahun dulu," ujarnya.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, persyaratan lain untuk perubahan kelas juga dibutuhkan asli/fotocopy Kartu Keluarga.
Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
- Foto kopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai Rp 6.000.