BPJAMSOSTEK Hadang Praktik Calo Saat Pengurusan Klaim JHT

BPJAMSOSTEK Hadang Praktik Calo Saat Pengurusan Klaim JHT

Yudistira Imandiar - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 21:59 WIB
BPJAMSOSTEK Potong 90% Iuran JKK dan JKM
Foto: dok BPJAMSOSTEK
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau peserta jaminan untuk mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri secara online maupun offline, atau secara kolektif perusahaan. BPJAMSOSTEK telah memperketat pengawasan agar tidak ada campur tangan calo dalam pengurusan JHT.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, pihaknya akan menolak pengurusan klaim menggunakan calo. BPJAMSOSTEK, kata Agus, telah memberikan kemudahan agar peserta bisa mengurus klaim sendiri atau secara kolektif dari perusahaan.

"Kami mengimbau agar melakukan klaim sendiri tidak usah minta tolong orang lain, apalagi menggunakan jasa calo. Ini memang regulasi kita internal kita akan menolak kalau klaim dilakukan oleh calo. Jadi tolong dilakukan klaim ini secara sendiri-sendiri atau secara kolektif. Kita sudah menyiapkan semua kemudahan, mudah-mudahan ini bisa melayani dengan sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat pekerja," kata Agus dalam konferensi pers BPJAMSOSTEK yang dilakukan secara online, Rabu (20/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Khrisna Syarif mengungkapkan, pihaknya telah menyederhanakan proses klaim JHT. Sehingga, peserta dapat mengurusnya sendiri secara online dengan mengakses situs web www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengurus langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK, tegas Khrisna, sudah mendesain sistem yang dapat mencegah pengurusan JHT melalui calo. Ia mengatakan, sistem informasi pada layanan BPJAMSOSTEK akan mempersulit calo untuk menangani klaim JHT peserta.

ADVERTISEMENT

"Saran kami tolong bantuannya supaya pekerja ini bisa coba sendiri tanpa menggunakan calo. Karena pada dasarnya kita memberikan kemudahan layanan. Karena kalau dengan calo akan kita persulit aksesnya," ujar Khrisna.

BPJAMSOSTEK menyediakan tiga jalur pengajuan klaim JHT melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Tiga jalur tersebut, yakni melalui antrian online, layanan offline di kantor cabang, dan pengurusan kolektif oleh perusahaan.

Syarif menegaskan, BPJAMSOSTEK siap membayarkan JHT para peserta di tengah gelombang PHK yang terjadi akibat pelemahan ekonomi dampak pandemi COVID-19. Pihaknya, kata Syarif, sudah memperhitungkan JHT yang harus dibayarkan kepada para peserta.

"Di internal kami tentunya sudah punya perhitungan. Kami ingin meyakini masyarakat tidak perlu khawatir, bahwa solvabilitas maupun kemampuan likuiditas dana pekerja itu sendiri adalah aman dan kita siap untuk melakukan pembayaran klaim," tegas Khrisna.

Sementara itu, Agus berpesan agar peserta memanfaatkan fasilitas pengajuan klaim secara online atau kolektif, agar tidak perlu keluar rumah.

"Saya mengimbau agar para peserta melakukan klaim cukup dari rumah, baik itu secara kolektif yang diurus HRD perusahaan masing-masing ," kata Agus.

"Atau juga melakukan klaim secara virtual, melalui kanal-kanal kita yang diperkenalkan dengan nama Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)," lanjutnya.

Sebagai informasi, dalam metode Lapak Asik, peserta dapat mengurus klaim secara online, offline, dan kolektif perusahaan. Melalui layanan kolektif, pengurusan klaim sepenuhnya dilakukan oleh pihak HRD perusahaan. Peserta tidak perlu lagi melakukan antrian online atau datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK.

(prf/hns)

Hide Ads