Dia mengharapkan proses PKPU sementara KSP Indosurya Cipta yang tengah berjalan saat ini harus segera diselesaikan selama 45 hari di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sehingga, proses PKPU ini tidak lagi masuk ke dalam PKPU tetap yang mana proses penyelesaiannya berlangsung paling lama 270 hari sesuai dengan Undang-undang nomer 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Kami tidak mau menunggu lagi yang namanya PKPU tetap yang mana 270 hari itu sangat lama buat kami. Karena kami ingin secepatnya uang dan cicilan kami di bayarkan," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jety proses PKPU diharapkan tidak berujung pailit, pasalnya bisa merugikan semua pihak dan berakibat anggota kesulitan mendapatkan dananya. Karena itu, Jety meminta agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melontarkan kalimat negatif yang justru menginginkan terjadinya pailit dalam proses PKPU ini.
"Kami sangat tidak percaya dengan yang namanya pailit. Bahwa pailit itu tidak menguntungkan buat kami dan malah merugikan untuk semua pihak. Jadi saya harap tidak ada lagi oknum-oknum yang negatif yang menginginkan agar pailit terjadi, karena kami tidak mengharapkan pailit dan kami sangat mengharapkan homologasi perdamaian tercapai secepatnya," kata dia.
Simak Video "Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)