Dalam kondisi tersebut, baik Askrindo dan Jamkrindo sebagai perusahaan penjaminan memerlukan modal yang cukup untuk memiliki pencadangan yang memadai dan menyerap risiko beban klaim atas kredit bermasalah.
Selain itu, melalui simulasi BPUI, tanpa adanya program restrukturisasi setelah pandemi COVID-19 maka rata-rata rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di level 14%. Bahkan, pada kondisi yang sangat buruk bisa mencapai 36%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku usaha UMKM tidak dapat mengangsur ke bank karena usahanya tidak berjalan. Tingkat kredit bermasalah perbankan meningkat karena krisis ekonomi. Claim ratio meningkat sehingga dibutuhkan penambahan pencadangan," jelas Robertus.
Hingga saat ini, BPUI mengindikasi kenaikan klaim UMKM yang diterima Askrindo senilai Rp 471,7 miliar pada Mei 2020 untuk program kredit usaha rakyat (KUR). Nilai itu tumbuh 19,5% yoy dibandingkan Mei 2019 (Rp 394,8 miliar). Adapun untuk program non KUR meningkat 11,4% yoy dari Rp 627,5 miliar menjadi Rp 699,2 miliar pada Mei 2020.
Sedangkan, jumlah klaim Jamkrindo dari program KUR UMKM tumbuh 26,1% year on year dari Rp 360,3 miliar di 2019, menjadi Rp 454,3 miliar di 2020. Sedangkan, untuk program non KUR tumbuh 4,9% yoy dari Rp 229,7 miliar di tahun 2019, menjadi Rp 241 miliar pada Mei 2020.
Simak Video "9 Fraksi DPR Setujui Suntikan Dana PMN untuk BUMN Sebesar Rp 44,24 T"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)