OJK juga proaktif mendukung Pemerintah dalam menangani dampak COVID-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan menerbitkan kebijakan restrukturisasi sesuai kewenangannya sebagai regulator sektor jasa keuangan. Kebijakan restrukturisasi tersebut, diterbitkan pada 26 Februari 2020 yang dituangkan dalam POJK 11/2020 pada 16 Maret 2020.
"OJK mengharapkan seluruh pegawainya fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi menjadi bagian penanganan COVID-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restrukturisasi ini menjadi acuan dalam penjabaran Perppu 1/2020 melalui Penerbitan PP 23/2020 yang antara lain berupa Subsidi Bunga (PMK 65/2020), penempatan untuk Kebutuhan Likuiditas (PMK 64/2020) dan untuk menggerakkan sektor riil melalui penempatan uang negara (PMK 70/2020).
"Nilai insentif selama 3 bulan realisasi stimulus relaksasi restrukturisasi kredit mencapai lebih Rp 97 triliun," ujar Anto Prabowo.
OJK berharap kebijakan restrukturisasi mampu menggerakkan sektor riil. Karena tanpa bergeraknya sektor riil segala yang disiapkan pemerintah seperti penempatan uang negara dan subsidi bunga itu akan mengalami hambatan.
"OJK fokus pada upaya membantu Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan OJK dan tidak fokus pada hal lainnya," ungkap Anto Prabowo.
Simak Video "Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ara)