Perjalanan Panjang Perubahan Pecahan Rupiah dari Waktu ke Waktu

Perjalanan Panjang Perubahan Pecahan Rupiah dari Waktu ke Waktu

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 23 Agu 2020 19:16 WIB
Lokasi untuk melihat pemandangan yang diabadikan menjadi lukisan di lembaran uang Rp 1.000 ada di Desa Fitu Ternate, Maluku Utara. Seperti ini nih keindahannya.
Foto: Agung Pambudhy

Pecahan Rupiah di Awal Peredarannya Periode 1953-1959

Pada awal peredarannya, BI mengeluarkan beberapa seri uang kertas emisi 1952 yaitu seri pahlawan dan kebudayaan, seri hewan, dan seri pekerja tangan. Untuk seri pahlawan terdiri dari 7 pecahan, mulai dari Rp 5 sampai Rp 1.000. Pecahan Rp 5 dicetak di luar negeri oleh Percetakan Thomas De La Rue & Co. di Inggris. Sedangkan pecahan lainnya dicetak oleh Percetakan Johan Enschede en Zonen, Imp di Belanda. Sebagian dari pecahan Rp 10 dan Rp 25 juga dicetak oleh NV Percetakan Kebayoran.

Lalu, untuk uang kertas mata uang BI seri hewan terdiri atas 8 pecahan, mulai dari Rp 5 sampai Rp 2.500. Uang ini diedarkan bertahap pada tahun 1958, 1959, dan 1962. Seluruh pecahan Seri Hewan yang tidak mencantumkan tanda tahun ini, dicetak oleh Percetakan Thomas De La Rue & Co. Sebenarnya, pecahan Rp 5.000 juga sudah disiapkan, namun tidak diedarkan karena peristiwa PRRI tahun 1958.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, seri pekerja tangan terdiri atas 9 pecahan, mulai dari Rp 5 sampai Rp 10.000. Semua pecahan bertanda tahun 1958, kecuali pecahan Rp 5 yang tidak mencantumkan tanda tahun serta pecahan Rp 10.000 yang bertanda tahun 1964.

Pecahan Rp 5 mulai diedarkan tanggal 8 September 1959, sedangkan pecahan lainnya diedarkan sesudah tahun 1959. Pada bulan Agustus 1959, pemerintah mengambil kebijakan sanering untuk mengurangi jumlah uang beredar melalui Perpu No. 2 Tahun 1959. Lewat peraturan ini, pemerintah menurunkan nilai uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan uang kertas BI, uang kertas dan logam yang dikeluarkan pemerintah, punya cerita percetakan yang berbeda. Uang logam Indonesia yang sah, terdiri atas uang logam pecahan 50 sen dari nikel dan pecahan 1 sen sampai 25 sen dari aluminium. Uang kertas pemerintah yang dapat dikeluarkan adalah uang kertas dengan pecahan Rp 1 dan Rp 2,50, sesuai dengan kebutuhan. Selain Rp 1 dan Rp2,50 dinyatakan masih berlaku, namun lambat laun akan ditarik dari peredaran oleh Menteri Keuangan.

Ketika nikel sulit diperoleh, dibuatlah UU Darurat No. 4 Tahun 1958, yang mengesahkan uang logam dari aluminium untuk pecahan 1 sen sampai 50 sen, serta uang logam dari aluminium bronze untuk pecahan Rp 1 dan Rp 2,50.

Buka halaman selanjutnya>>>



Simak Video "Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads