Pecahan Rupiah Periode 1959-1966
Dalam periode ini, kebijakan sistem pembayaran tunai ditujukan untuk mencapai kesatuan wilayah dan kesatuan moneter, di samping kebijakan yang berkaitan dengan upaya peningkatan sistem pembayaran non tunai (giral). Maka, sehubungan dengan kembalinya wilayah Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, ditetapkan uang rupiah khusus untuk Irian Barat (IB Rp) yang khusus berlaku untuk daerah tersebut sejak 1 Mei 1963.
Selain itu, untuk mengatasi peredaran uang dolar Malaya di Kepulauan Riau, dikeluarkan satuan uang rupiah khusus untuk Kepulauan Riau (KR Rp) yang berlaku khusus di daerah tersebut sejak 15 Oktober 1963. Jenis pecahan uang kertas KR Rp sama dengan uang kertas IB Rp, hanya berbeda pada pembubuhan nama daerahnya saja. Jika pada IB Rp tertulis "IRIAN BARAT", maka dalam KR Rp tertulis "RIAU".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan lainnya adalah jika uang logam mata uang (https://www.detik.com/tag/mata-uang) KR Rp bersisi rata dengan tulisan Kepulauan Riau, maka uang logam IB Rp mempunyai sisi bergerigi tanpa tulisan.
Masa peredaran uang KR Rp tidak lama. Dengan Keputusan Presiden No. 3/1964 tertanggal 27 Juni 1964, uang KR Rp ditarik dari peredaran. Mulai tanggal 1 Juli 1964, berlaku uang rupiah yang sama dengan uang rupiah untuk wilayah Republik Indonesia (RI) lainnya, kecuali Irian Barat.
Dalam periode 1959-1966, pemerintah RI mengeluarkan uang kertas Seri Sandang Pangan bertanda tahun 1960 dan 1961 dalam pecahan Rp 1 dan Rp 2,5. Pemerintah juga menerbitkan uang kertas Seri Presiden Sukarno bertanda tahun 1964 yang merupakan penerbitan uang kertas pemerintah yang terakhir.
Sebagai persiapan terwujudnya kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Republik Indonesia, dikeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 27/1965 tanggal 13 Desember 1965. Penpres ini menetapkan pengeluaran uang rupiah baru sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Penetapan ini telah memberikan wewenang penuh kepada BI untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam berbagai pecahan. Uang yang dikeluarkan BI disebut uang rupiah baru tahun 1965.
Uang baru tersebut mempunyai nilai Rp 1 (baru) = Rp 1.000 (lama) dan Rp 1 (baru) = IB Rp 1. Berkaitan dengan penetapan itu, BI mengeluarkan uang kertas Seri Dwikora bertanda tahun 1964 dalam pecahan 1 sen, 5 sen, 10 sen, 25 sen, dan 50 sen; uang kertas Seri Presiden Soekarno bertanda tahun 1960 dalam pecahan Rp 5, Rp 10, Rp 25, Rp 50, Rp 100, Rp 500, dan Rp 1.000; uang kertas Seri Presiden Soekarno bertanda tahun 1964 dalam pecahan Rp 1 dan Rp 2,50.
Buka halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?"
[Gambas:Video 20detik]