Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa keringanan restrukturisasi kredit perbankan hingga 1 tahun ke depan. Hal itu diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK hari ini.
"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (23/10/2020).
Akan tetapi, tak semua bank yang sebelumnya sudah memberikan restrukturisasi kredit dapat perpanjangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," sambung Wimboh.
Nantinya, perpanjangan ini akan difinalisasi dalam Peraturan OJK (POJK) baru. Selain restrukturisasi kredit perbankan, OJK juga akan memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
Per 28 September 2020, OJK mencatat realisasi untuk restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 904,3 triliun dari 7,5 juta debitur. Sementara itu, OJK mencatat non-performing loan (NPL) masih di angka 3,15%, atau menurun dari bulan Agustus yang sebesar 3,22%.
Menurut catatan OJK, perbankan telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. Hal itu dilakukan untuk menjaga prinsip kehati-hatian.
(eds/eds)