Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani kasus kegagalan 6 bank kecil, tepatnya yang masuk dalam kategori Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Kegagalan 6 BPR itu terjadi selama periode Januari-Oktober 2020 dan telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"LPS melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap 6 BPR yang dicabut izin usahanya tersebut," tulis keterangan resmi LPS, Kamis (29/10/2020).
Namun, LPS menjamin kegagalan 6 BPR itu tak mengganggu kinerja industri perbankan secara keseluruhan. LPS juga menegaskan, yang mengalami kegagalan ini bukanlah bank umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan," lanjut isi keterangan resmi LPS.
Pasalnya, setiap tahun memang terjadi kegagalan pada sekitar 6-7 BPR, dan selalu ditangani LPS.
"Jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan," bunyi keterangan LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kondisi perbankan masih stabil. Hal itu dapat dibuktikan dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
"Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," kata Purbaya.
(ara/ara)