Gagal Bayar Rp 1,9 T, Indosterling Mulai Cicil Utang Desember 2020

Gagal Bayar Rp 1,9 T, Indosterling Mulai Cicil Utang Desember 2020

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 12:59 WIB
Indosterling PKPU Mulai Desember 2020
Foto: Herdi Alif Al Hikam

Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibagikan dalam 7 tahap yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027. Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim, mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Dalam hal ini pada tahap pertama yang awalnya akan dibayarkan pada Maret 2021 dimajukan ke Desember 2020. Adapun pembayaran yang dilakukan jumlahnya mulai dari 1-5% dari jumlah investasi tiap kreditur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincinya, pada kelompok pertama akan dibayarkan 5,0%, kelompok kedua dibayarkan 2,5%. Lalu, kelompok ketiga dan keempat dibayarkan 1,5%. Kemudian, kelompok kelima hingga ketujuh dibayarkan 1,0%.

Hardodi juga menjelaskan jumlah gagal bayar yang terjadi pada 1.041 kreditur IOI jumlahnya ada Rp 1,9 triliun.

ADVERTISEMENT

"Kalau di awal kemarin yang daftar PKPU itu kan nggak semua ikut, yang ikut itu sejumlah Rp 1,2 triliun. Kalau secara keseluruhan ada Rp 1,9 triliun," ujar Hardodi.

Sebelumnya, pihak IOI sempat tersandung gagal bayar untuk investasi para krediturnya pada produk High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi itu menjanjikan imbal hasil 9-12%.

Di sisi lain, sebelumnya Hardodi sempat menampik tudingan kliennya menjalankan praktik investasi bodong. Dia menegaskan bahwa produk investasi itu sudah berjalan beberapa tahun dan nasabah sudah menikmati bunganya.

"Perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa berita klien kami terlibat dalam investasi bodong. Tegas kami sampaikan itu bukan investasi bodong seperti kewajiban tidak dibayarkan," ucapnya dalam konferensi pers di Ambhara Hotel, Jakarta, Senin (16/11/2020).


(eds/eds)

Hide Ads