Pemerintah dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Lewat lembaga itu terbentuklah dana abadi yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan.
Pemerintah sudah mendapatkan komitmen puluhan triliun dari berbagai negara dan lembaga keuangan internasional. Namun sering kali SWF ini dianggap sebagai utang.
Wakil Menteri BUMN sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pembentukan SWF merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa meningkatkan investasi untuk korporasi yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang arahan Bapak Presiden diminta khususnya untuk sektor pembiayaan korporasi itu diberikan stimulus untuk bisa meningkatkan investasi bagi korporasi-korporasi yang ada di Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/11/2020).
Lembaga SWF ini akan dikelola secara profesional dan transparan. Lembaga ini juga diawasi langsung oleh investor internasional yang mewakili negaranya. Artinya lembaga ini semacam pengelola dana investasi.
Nah Kementerian Keuangan sendiri sudah menganggarkan Rp 15 triliun sebagai modal awal untuk mengaktifkan SWF buatan Indonesia. Nantinya dana investasi yang dikelola bisa disalurkan untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia.
"SWF adalah instrumen investasi, di mana pengembangan korporasi di Indonesia bisa dibiayai oleh investor-investor dari luar negeri. Dalam bentuk investasi kepemilikan atau investasi saham, bukan investasi pinjaman (utang), di mana harus dikembalikan uangnya," terang Budi.