Per 1 Desember Indosterling Ngaku Sudah Bayar Utang Rp 4 M

Per 1 Desember Indosterling Ngaku Sudah Bayar Utang Rp 4 M

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 01 Des 2020 17:17 WIB
Indosterling
Foto: Sylke Febrina Laucereno

Andreas juga menyebut jika IOI melakukan mark up untuk proses percepatan pembayaran ini. Kemudian Andreas juga menyebut jika IOI plin plan dengan perizinan dari OJK dan BI. Selain itu juga ada pernyataan Andras yang menyebut jika belum ada satu pun nasabah yang diwakili mencabut perkara di kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Hardodi mengungkapkan terkait mark up asset ada pendekatan yang bisa dilakukan misalnya nilai perolehan yang ditentukan oleh kesepakatan nilai penjual dan pembeli. Kemudian nilai pasar, nilai likuidasi dan nilai NJOP.

Kemudian, terkait perizinan OJK dan BI. Hardodi menyampaikan jika setiap transaksi telah dilakukan secara jelas, terbuka dan merupakan perikatan ekonomi yang dilaksanakan dan dilindungi oleh peraturan yang mengikat untuk kedua belah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir saat ini belum ada satupun pernyataan dari kuasa hukum IOI yang menyatakan bahwa nasabah dengan kuasa hukum Andreas mencabut laporan perkara di kepolisian, karena dalam teknis yang ada pencabutan LP hanya bisa dilakukan oleh yang melapor, artinya Andras sendiri.

"Yang dimaksud dalam pernyataan kuasa hukum IOI adalah bahwa ada indikasi beberapa nasabah yang memberi kuasa ke Andreas ingin mencabut kuasa tersebut. Nasabah ini ingin masuk ke dalam program percepatan pembayaran dan lebih memilih pendekatan manfaat keekonomian dibanding pendekatan laporan pidana yang melelahkan nasabah," ujar dia.


(kil/fdl)

Hide Ads