Sejumlah uang rupiah baik kertas maupun logam akan dicabut dan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini dilakukan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan BI.
Mulai dari teknologi sampai alasan penyederhanaan struktur uang. Lalu kapan ya uang rupiah bisa dicabut?
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan pencabutan uang rupiah hanya dilakukan satu kali pada tanggal tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penarikan uang yang telah dicabut pada tanggal tertentu dan BI memberikan penggantian atas uang yang dicabut selama 10 tahun," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (17/12/2020).
Mulai dari tanggal pencabutan sampai tahun kelima penukaran uang rupiah bisa dilakukan di bank umum dan BI. Setelah tahun kelima sampai tahun ke 10 penukaran uang hanya bisa dilakukan di BI.
Dia menyebut setelah 10 tahun dari tanggal pencabutan, maka BI tidak lagi mengganti uang yang dicabut.
"Pengaturan waktu 10 tahun diatur dalam Undang-undang mata uang dan sebelumnya diatur dalam Undang-undang BI," jelas dia.
Pencabutan dan penarikan suatu pecahan uang rupiah dari peredaran ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.
Biasanya pencabutan dan penarikan uang rupiah ini ditetapkan oleh BI melalui Peraturan BI dan kemudian ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta diumumkan melalui media massa untuk ketahui masyarakat luas.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai jenis-jenis pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran melalui website BI atau layanan informasi BICARA 131.
(kil/ara)