Mega Skandal Jiwasraya Terkuak, Seret Benny Tjokro cs

Kaleidoskop 2020

Mega Skandal Jiwasraya Terkuak, Seret Benny Tjokro cs

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 29 Des 2020 10:43 WIB
Logo asuransi Jiwasraya di Jl Rasuna Said
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Tahun 2020 menjadi tahun penting dalam pengungkapan mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di awal tahun ini, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

Tersangka itu antara lain eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmiwan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelimanya ditahan di rutan berbeda. Saat itu, dia mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti guna menyempurnakan berkas perkara.

"Kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami akan mengevaluasi perkembangan perkara," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Adi Toegarisman saat itu juga belum menjelaskan dugaan tindak pidana dalam kaitan penyimpangan investasi dan pembelian saham oleh Jiwasraya. Adi pun tidak menyebut jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di Jiwasraya.

"Begini itu kan masih proses substansi. Kalau ditanya berapa kerugian negara, ini yang sedang kami susun. Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," tutur Adi.

Kemudian, eks pejabat Jiwasraya divonis seumur hidup. Klik halaman selanjutnya.

Singkat cerita, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hakim memberikan vonis yang sama ke empat terdakwa yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Empat terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Hakim memukul rata vonis empat terdakwa dengan penjara seumur hidup. Padahal, jaksa dalam surat tuntutannya memberikan tuntutan hukuman yang berbeda.

Misalnya, Hendrisman Rahim dan Syahimrwan keduanya dituntut bukan penjara seumur hidup oleh jaksa. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto, majelis hakim mengamini surat tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," imbuhnya

Keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat senilai Rp 16 triliun. Waktu itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat belum diputus bersalah karena keduanya dirawat di rumah sakit karena Corona (COVID-19).

Keempat terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menyebut perbuatan Hendrisman Rahim dkk dan Benny Tjokro dkk telah menimbulkan kerugian negara. Dalam kasus ini, total kerugian negara adalah Rp 16 triliun.

"Menimbang berdasarkan hasil investigasi ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12.157 miliar, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur hakim.

Selain itu, hakim juga menuturkan tiga mantan pejabat Jiwasraya ini menerima sejumlah suap dan fasilitas dari Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang diberikan melalui Joko Hartono Tirto. Daftar suap yang diberikan beragam ada fasilitas menginap, tiket konser Coldplay di Melbourne, hingga sejumlah uang.

Bentjok-Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terkait kasus korupsi Jiwasraya. Keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan uang pengganti kepada Benny dan Heru.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang," kata Rosmina.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup," imbuhnya.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka asetnya akan disita jaksa dan dilelang hingga cukup membayar uang pengganti," ujar Rosmina.

Di persidangan ini, Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun dan tindak pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1junctoPasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Hide Ads