Terkait konsolidasi perbankan, sebelumnya OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Heru mengungkapkan salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan modal bank minimal Rp3 triliun pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai 2020.
Tahun lalu, bank-bank di Indonesia wajib memiliki modal minimum Rp 1 triliun. Kemudian hasilnya, hingga akhir Januari 2021 bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun hanya tersisa satu secara nasional.
"Sekarang saya menyadari bahwa itu harus diubah, konsolidasi harus dilakukan, makanya kita keluarkan aturan modal inti minimum jadi Rp 3 triliun. Sekarang kita lihat gambaran Bank BUKU I tinggal 1 tinggal proses saja itu," jelas Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, ke depannya pihaknya akan terus mendorong industri perbankan untuk berkonsolidasi guna memenuhi aturan baru Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Terlebih, dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut tertulis di dalamnya perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 2 triliun pada 2021.
Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp 3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022.
Saat ini jumlah bank di Indonesia ada 106 bank setelah sebelumnya 3 bank BUMN Syariah melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia. OJK mencatat pada 2020 hingga Januari 2021, terdapat 7 aksi korporasi konsolidasi perbankan, yakni 5 akuisisi bank, 1 integrasi dari dua bank, dan 1 merger dari tiga bank syariah.
(kil/eds)