OJK Sebut Penurunan Bunga Belum Bisa Dorong Penyaluran Kredit

OJK Sebut Penurunan Bunga Belum Bisa Dorong Penyaluran Kredit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 26 Mar 2021 16:21 WIB
OJK
Foto: detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan tren bunga yang menurun pada masa pandemi belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kredit.

"Pantauan OJK juga menunjukkan bahwa penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan," kata dia dalam siaran pers, Jumat (26/3/2021).

Wimboh menyebutkan permintaan masyarakat harus segera kembali ditingkatkan. Karena itu efektivitas vaksin akan menjadi game changer untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak Januari 2020 suku bunga acuan BI telah mengalami penurunan sebesar 150 bps. Penurunan tersebut telah ditransmisikan oleh perbankan sehingga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama turun sebesar 101 bps (dari 11,32% menjadi 10,32%), dan Suku Bunga Kredit (SBK) turun sebesar 95 bps (dari 12,99% menjadi 12,03%).

Penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps (dari 5,61% ke 4,75%) dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps (dari 3,18% ke 2,89%). Sementara profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps (2,53% ke 2,68%) dan 5 bps (1,66% ke 1,71%).

ADVERTISEMENT

Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin. Selain itu, suku bunga dana (deposito 12 bulan) juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87% menjadi 5,64%.

Mengenai perkembangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlahnya terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.

Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur. Jumlah ini mencapai 15,32% dari total kredit perbankan. Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional.

Perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun.


Hide Ads