Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan tren bunga yang menurun pada masa pandemi belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kredit.
"Pantauan OJK juga menunjukkan bahwa penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan," kata dia dalam siaran pers, Jumat (26/3/2021).
Wimboh menyebutkan permintaan masyarakat harus segera kembali ditingkatkan. Karena itu efektivitas vaksin akan menjadi game changer untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Januari 2020 suku bunga acuan BI telah mengalami penurunan sebesar 150 bps. Penurunan tersebut telah ditransmisikan oleh perbankan sehingga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama turun sebesar 101 bps (dari 11,32% menjadi 10,32%), dan Suku Bunga Kredit (SBK) turun sebesar 95 bps (dari 12,99% menjadi 12,03%).
Penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps (dari 5,61% ke 4,75%) dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps (dari 3,18% ke 2,89%). Sementara profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps (2,53% ke 2,68%) dan 5 bps (1,66% ke 1,71%).
Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin. Selain itu, suku bunga dana (deposito 12 bulan) juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87% menjadi 5,64%.