Jakarta -
BP Jamsostek dilaporkan memiliki aturan internal yang memaksa pegawainya pensiun di usia 36 tahun. Aturan itu diberlakukan kepada pegawai lulusan D3, juga S1 yang melamar pada posisi yang diperuntukkan bagi lulusan D3.
Hal itu dibeberkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dari fraksi PAN dalam rapat dengan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BP Jamsostek.
Ia mengatakan, meski belum ada pegawai yang diberhentikan pada usia 36 tahun, namun ketentuan itu masih ada dalam bentuk Peraturan Direktur (Perdir) BP Jamsostek. Ia pun menegaskan aturan tersebut harus dikoreksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya sih belum ada yang sudah dipensiunkan 36 tahun, tapi aturannya sudah ada, dan dasarnya ada Perdir itu. Kita mau koreksi itu, masa orang dipensiunkan 36 tahun? 36-40 tahun itu masa kejayaan orang," tegas Saleh Saleh dalam RDP yang disiarkan virtual, Selasa (30/3/2021).
Saleh mengaku mendapat laporan itu dari pegawai BP Jamsostek. Saleh menuturkan, Perdir tersebut mengancam para pekerja yang baru bekerja selama 10-12 tahun.
"Nabi-nabi diangkat itu usia 40 tahun. Coba tanya sejarah dimana-mana. Soekarno memimpin bangsa ini di usia 40 tahun. Baca sejarah dong, masa 36 tahun dipaksa pensiun? Ini apa-apaan ini. Orang kalau terlambat daftar kadang-kadang cuma menjabat 10-12 tahun sudah dipensiunkan. Baru saja dia lagi menikmati bekerja, baru dia mengerti bagaimana mengembangkan dirinya di situ, eh sudah diberhentikan. Tolonglah ini," urainya.
Simak juga video 'Blak-blakan: BP Jamsostek Kejar Target 10 Juta Rekening':
[Gambas:Video 20detik]
Apa kata BP Jamsostek soal aturan ini? klik halaman berikutnya.
BP Jamsostek mengakui adanya aturan internal yang mengharuskan atau memaksa pegawai pensiun di usia 36 tahun. Pegawai yang dimaksud adalah lulusan D3, atau lulusan S1 yang mendaftar pada posisi Customer Service Officer (CSO) dan Sekretaris di BP Jamsostek.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, aturan itu dibuat karena melihat referensi lembaga lain, terutama di jasa keuangan. Selain itu, menurutnya pegawai berusia 36 tahun akan mengalami penurunan akurasi dan kecepatan bekerja.
"Ada referensi perusahaan lain seperti penerbangan dan bank, itu dilakukan karena di usia 36 tahun ke atas itu akurasi, kecepatan itu sudah berbeda untuk bidang itu," kata Anggoro.
Ia mengatakan, saat ini ada 439 pegawai di posisi CSO dan 137 pegawai di posisi sekretaris yang terikat pada ketentuan pensiun 36 tahun tersebut yang tertuang dalam Perdir Manajemen Kepegawaian nomor 19 tahun 2017.
Namun, menurutnya para pegawai tersebut diberikan kesempatan untuk tetap bekerja di BP Jamsostek dengan melanjutkan pendidikan ke S1, dan mengikuti uji kompetensi untuk dialihkan ke posisi lain. "Dia bisa pindah bidang asal dia mengusahakan dirinya supaya bisa capable di bidang tersebut," tutu Anggoro.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Umum dan SDM BP Jamsostek Abdur Rahman Irsyadi mengatakan, para pegawai tersebut juga akan diberikan pelatihan untuk bisa lulus uji kompetensi. Nantinya, pegawai bisa melamar ke posisi lain di BP Jamsostek agar bisa lanjut bekerja meski usianya sudah di atas 36 tahun.
"Untuk CSO maupun sekretaris kami membebaskan mereka untuk memilih untuk jabatan di atasnya. Jadi misalnya seperti Core Representative itu S1, bisa jadi mereka dari CSO atau sekretaris melamar ke sana dengan dasar mereka sudah grade 6, dan kedua pendidikan S1, dan mereka lulus uji kompetensi atau sertifikasi untuk Core Representative. Atau mungkin dia juga bisa melamar atau mengincar jabatan di penata madya pelayanan," papar Abdur.
Kembali ke Anggoro, ia mengatakan apabila pegawai di kedua posisi tersebut tidak melanjutkan ke S1 dan lulus uji kompetensi, maka terpaksa harus pensiun di usia 36 tahun."Tentu saja dia berhenti di 36 tahun," imbuh dia.
Meski pegawai CSO dan sekretaris bisa tetap bekerja dengan syarat lanjut ke S1 dan lulus ujian kompetensi, menurut Saleh aturan tersebut tak masuk akal.
"Apapun alasannya pensiun 36 tahun itu nggak masuk akal, jadi saya minta Perdir itu direvisi. Buat pilihan, kalau dia mau pensiun 36 tahun silakan, jangan dipaksa, disuruh tes, ya belum tentu dia lulus," tegas Saleh.
Tak hanya Saleh, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dari fraksi PKS menilai, aturan tersebut juga tidak adil bagi para pekerja CSO dan sekretaris di BP Jamsostek.
"Orang dia sudah kerja di situ kok, masa nggak ada pekerjaan apa kek. Yang paling menyakitkan mereka itu dipecat, ambil yang lain-lain. Itu yang lebih menyakitkan," tutur Ansory.
Oleh sebab itu, dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI meminta BP Jamsostek merevisi Perdir nomor 19 tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian tersebut karena dinilai membatasi masa kerja pegawai maksimal BP Jamsostek. Revisi Perdir tersebut diminta untuk merujuk pada peraturan perundang-undangan.
Menjawab hal tersebut, Anggoro mengatakan akan merevisi aturan pensiun tersebut. "Kita akan revisi aturannya sambil melihat alternatif lain agar kita punya solusi yang baik," tandas dia.