Waduh! BP Jamsostek Punya Aturan Paksa Pegawainya Pensiun 36 Tahun

Waduh! BP Jamsostek Punya Aturan Paksa Pegawainya Pensiun 36 Tahun

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 31 Mar 2021 06:30 WIB
Komisi IX DPR gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mencatat hasil investasi dana kelolaan mereka tembus Rp 33,41 T.
Foto: Rengga Sencaya

BP Jamsostek mengakui adanya aturan internal yang mengharuskan atau memaksa pegawai pensiun di usia 36 tahun. Pegawai yang dimaksud adalah lulusan D3, atau lulusan S1 yang mendaftar pada posisi Customer Service Officer (CSO) dan Sekretaris di BP Jamsostek.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, aturan itu dibuat karena melihat referensi lembaga lain, terutama di jasa keuangan. Selain itu, menurutnya pegawai berusia 36 tahun akan mengalami penurunan akurasi dan kecepatan bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada referensi perusahaan lain seperti penerbangan dan bank, itu dilakukan karena di usia 36 tahun ke atas itu akurasi, kecepatan itu sudah berbeda untuk bidang itu," kata Anggoro.

Ia mengatakan, saat ini ada 439 pegawai di posisi CSO dan 137 pegawai di posisi sekretaris yang terikat pada ketentuan pensiun 36 tahun tersebut yang tertuang dalam Perdir Manajemen Kepegawaian nomor 19 tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Namun, menurutnya para pegawai tersebut diberikan kesempatan untuk tetap bekerja di BP Jamsostek dengan melanjutkan pendidikan ke S1, dan mengikuti uji kompetensi untuk dialihkan ke posisi lain. "Dia bisa pindah bidang asal dia mengusahakan dirinya supaya bisa capable di bidang tersebut," tutu Anggoro.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Umum dan SDM BP Jamsostek Abdur Rahman Irsyadi mengatakan, para pegawai tersebut juga akan diberikan pelatihan untuk bisa lulus uji kompetensi. Nantinya, pegawai bisa melamar ke posisi lain di BP Jamsostek agar bisa lanjut bekerja meski usianya sudah di atas 36 tahun.

"Untuk CSO maupun sekretaris kami membebaskan mereka untuk memilih untuk jabatan di atasnya. Jadi misalnya seperti Core Representative itu S1, bisa jadi mereka dari CSO atau sekretaris melamar ke sana dengan dasar mereka sudah grade 6, dan kedua pendidikan S1, dan mereka lulus uji kompetensi atau sertifikasi untuk Core Representative. Atau mungkin dia juga bisa melamar atau mengincar jabatan di penata madya pelayanan," papar Abdur.

Kembali ke Anggoro, ia mengatakan apabila pegawai di kedua posisi tersebut tidak melanjutkan ke S1 dan lulus uji kompetensi, maka terpaksa harus pensiun di usia 36 tahun."Tentu saja dia berhenti di 36 tahun," imbuh dia.


Hide Ads