Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Kapler A. Marpaung menyebut komisaris jangan hanya sebagai pelengkap aturan. Tapi juga mewakili tertanggung atau pemegang polis.
Dia menyarankan komisaris independen juga harus melaporkan apa yang dia kerjakan ke OJK. Tidak sama dengan laporan GCG. "Mungkin di perusahaan asuransi banyak dibikin whistle blowing, karyawan bisa melaporkan indikasi dari manajemen yang bakal merugikan tertanggung," ujarnya.
(kil/fdl)