Namun untuk kasus 212 Mart itu menurutnya harus digarisbawahi bahwa koperasi bukanlah institusi investasi. Mekanismenya juga berbeda. Mereka yang ikut di dalamnya disebut sebagai anggota bukan investor.
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho juga menjelaskan hal serupa. Mengecek legalitas perusahaan merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan investasi.
"Kalau investasinya di perusahaan yang sudah kita kenal dan sering terdengar ya nggak masalah. Tapi kalau baru, institusi baru atau bisnis baru ya mesti diperhatikan legalitasnya. Termasuk legalitas turunannya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengingatkan agar terus menggunakan logika sebelum berinvestasi. Perhatikan model bisnis yang dijalankan apakah sesuai dengan imbal hasil yang ditawarkan.
Andy menilai yang terjadi dalam kasus 212 Mart Samarinda, para anggota percaya karena merasa satu komunitas. Seperti diketahui awal mula kasus itu berdasarkan ajakan investasi melalui pesan yang disebar melalui aplikasi WhatsApp.
Namun Andy menegaskan, masyarakat juga harus paham bahwa investasi memiliki dua kemungkinan, untung atau rugi. Jadi jangan serta merta ketika rugi maka langsung mengklaim bahwa itu merupakan investasi bodong.
(das/ara)