Heboh di media sosial terkait bocornya data konsumen. Kali ini foto selfie dengan KTP yang diduga diperjualbelikan.
Memang sejak berkembangnya teknologi layanan keuangan, foto selfie dengan KTP merupakan salah satu syarat untuk verifikasi akun. Berikut fakta-faktanya:
Pinjol Terdaftar Jamin Data
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan untuk perlindungan data pengguna fintech peer to peer lending atau pinjaman online alias pinjol sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK/01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sehingga seharusnya informasi pengguna sepertifoto selfie KTPtak bocor.
Satgas Minta Diproses Hukum
Tongam mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah membocorkan data pribadi seseorang tanpa persetujuan orang tersebut.
"Dimohon pihak yang dirugikan agar segera melapor ke polisi," kata Tongam dalam keterangannya, Jumat.
Ulah Pinjol Ilegal, Hati-hati!
Tongam menduga jika itu adalah ulah pinjol ilegal. "Benar dugaannya ulah pinjol ilegal," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (25/6/2021).
Tongam mengungkapkan, karena itu semua pihak harus bersama-sama memberantas aplikasi pinjol ilegal.
"Harus kita berantas bersama-sama, peran serta masyarakat sangat perlu untuk tidak mengakses aplikasi pinjol ilegal ini," jelasnya.
Baca juga: 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Rentenir Online |
(kil/upl)