Program restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020, sangat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan, di tengah pandemi COVID-19 yang memukul sejumlah sektor perekonomian.
"Program restruktusasi kredit sangat membantu, terutama para debitur karena sedang menghadapi masalah cash flow. Kredit NPL relatif bisa dikelola dengan baik, meskipun sebenarnya sangat dibantu oleh program relaksasi pinjaman dari OJK sejak tahun lalu dan diperpanjang hingga Maret 2022. Ini sangat membantu," jelas Umar Juoro, Direktur Center of Information and Develompment Studies (CIDES), Jumat (6/8/2021).
Hingga Maret 2021, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 999,7 triliun untuk 7,97 juta debitur. Sebanyak Rp 392 triliun dari jumlah ini diajukan oleh 6,17 juta debitur dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi pihak paling terdampak pandemi.
"Sektor perbankan Rp 900an triliun yang direstrukturisasi sekarang sudah turun jadi sekitar Rp 700an triliun, kalau dilihat dari sektor riilnya, angka itu sangat luar biasa bagi pergerakan ekonomi. Restruktutisasi ini menggambarkan kesulitan yang dialami," paparnya.
Relaksasi kredit diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang kemudian diubah menjadi POJK Nomor 48/POJK.03/2020.
Umar Juoro mengemukakan pada Agustus ini, OJK akan mengumumkan kelanjutan program relaksasi kredit. Ia memperkirakan program itu akan diperpanjang karena ada penyebaran virus varian baru, sehingga kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat kembali di batasi.
"Kalau untuk perbankan sendiri, Agustus nanti OJK akan mengumumkan akan diperpanjang atau tidak, tetapi kemungkinan akan diperpanjang lagi. Tinggal sekarang perbankannya. Setahu saya, bank-bank buku empat dan tiga sudah menyiapkan provisinya," ujarnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengemukakan, saat ini, sistem keuangan, terutama perbankan, dalam kondisi baik. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Mei 2021 tetap tinggi yakni sebesar 24,28%, dan NPL 3,35% (bruto) dan 1,10% (neto), masih di bawah 5%. Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,28% (yoy).
Bersambung ke halaman selanjutnya.