20 Uang Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku, Buruan Tukar!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Agu 2021 10:16 WIB
Foto: Dok. Bank Indonesia
Jakarta -

Bank Indonesia mengumumkan beberapa pecahan uang rupiah khusus (URK) yang akan dicabut dan ditarik. Totalnya ada 20 jenis pecahan uang yang tak lagi berlaku.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan jika uang-uang yang dicabut ini merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) yang diedarkan atau memiliki tahun emisi 1970 sampai dengan 1990.

Erwin menyebut pencabutan dan penarikan ini sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021. Pencabutan dan penarikan akan dimulai terhitung 30 Agustus 2021.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (30/8/2021).

Walaupun sudah dicabut dan ditarik namun masyarakat yang masih punya URK ini dan ingin menukar masih bisa menukarkan di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," jelas Erwin.

Bagaimana cara tukarnya, dan apa saja uang yang sudah tidak berlaku? Lihat di halaman berikutnya.



Simak Video " Ini Bentuk 6 Uang Rupiah yang Tak Lagi Laku di 2021"

(hal/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork