Sebagai informasi, dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:
Penurunan suku bunga kredit
Perpanjangan jangka waktu kredit
Pengurangan tunggakan bunga kredit
Pengurangan tunggakan pokok kredit
Penambahan fasilitas kredit dan/atau
Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit
Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Selain itu, penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari:
1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu
layak mendapatkan perpanjangan.
2. Kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.
3. Prasyarat Pembagian Deviden. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi
4. Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank
Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 yang akan segera diterbitkan. Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS.
POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.
Masih ada informasi menarik seputar restrukturisasi kredit. Langsung klik halaman berikutnya.