Lebih lanjut James menguraikan bahwa Program JAMINAH diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja (KMK) baru atau tambahan sehingga tercapai tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah Pandemi COVID-19.
"Pemerintah berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan melalui Program JAMINAH, pihak perbankan dapat menyalurkan kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi, sehingga para pelaku usaha dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan menekan pengangguran," ujar James dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Keberadaan Jaminah diharapkan dapat lebih mendorong perbankan menyalurkan kredit untuk mendukung debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan risiko kredit yang termitigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhir Agustus 2021, 15 sektor usaha telah menikmati program JAMINAH dengan sektor yang mendominasi adalah sektor plastik dan kertas (23,8%), usaha ritel (19,4%), pertambangan (14,2%), dan pakan ternak (9,5%).
"Semoga, tujuan dan harapan Pemerintah menawarkan JAMINAH sebagai solusi perbankan untuk mendukung pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19, dapat terealisasi, dan perekonomian Indonesia dapat segera pulih kembali," ucap James Rompas.
(kil/fdl)