Beredar dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Pada dokumen tersebut yang diterima detikcom, ada beberapa nama yang menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
"PRIORITAS PENANGANAN Berdasarkan Tingkat Penagihan, Adanya Jaminan, dan Perkiraan Kemampuan Membayar," demikian bunyi dokumen tersebut dikutip detikcom, Rabu (8/9/2021).
Nama-nama obligor/debitur yang tertera, yakni sebagai berikut:
1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa)
Dia tercatat memiliki utang Rp 4.893.525.874.669. Dasar utangnya adalah akta pengakuan utang (APU). Pada dokumen diterangkan bahwa jaminan dari yang bersangkutan ada tapi tidak cukup.
Berdasarkan catatan detikcom pada 2008 lalu, Trijono Gondokusumo adalah satu dari delapan obligor yang sempat diproses pihak kepolisian.
2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional)
Dia tercatat memiliki utang Rp 7.831.110.763.791,18. Dasar utangnya adalah Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA). Pada dokumen diterangkan bahwa jaminan dari yang bersangkutan ada tapi tidak cukup.
Kaharudin Ongko kemarin, Selasa (7/9) baru saja dipanggil oleh Satgas BLBI. Namun tidak ada informasi yang cukup yang bersangkutan atau perwakilannya memenuhi panggilan atau tidak.
3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji)
Dia tercatat memiliki utang Rp 470.658.063.577. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Pada dokumen diterangkan bahwa tidak ada jaminan yang dikuasai, tapi diperkirakan mempunyai kemampuan.
Berdasarkan catatan detikcom, Sjamsul Nursalim kini tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sebab, KPK telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 untuknya.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Lihat juga video 'Minta Pengutang Kooperatif, Mahfud Ancam Bawa Kasus BLBI ke Ranah Pidana':
(toy/eds)