Porsi Kredit UMKM Jadi 30%, Bagaimana Dampaknya ke Bank?

Porsi Kredit UMKM Jadi 30%, Bagaimana Dampaknya ke Bank?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 08 Sep 2021 19:45 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Perbankan diwajibkan untuk memenuhi target pembiayaan ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga 30%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan sebenarnya menjadi target nasional.

Selain itu, kesiapan dan business plan bank juga harus diperhatikan. Menurut Wimboh, tidak banyak bank yang siap untuk menyalurkan pembiayaan UMKM atau berada di bawah 30%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk bank yang di atas 30% atau hingga 34% masih sedikit. "Jika ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30% kita dorong, tapi jika selama ini masih di bawah 30% maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai treshold," jelas dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).

Wimboh menyebutkan, target pembiayaan UMKM ini karena bank membiayai sektor lain dalam jumlah besar namun sektor UMKM terbilang kecil. Ini menjadi perhatian pemerintah agar UMKM tak dilupakan.

ADVERTISEMENT

Menurut dia untuk bank yang sudah fokus menyalurkan ke sektor UMKM harus terus didorong agar penyaluran bisa tetap tinggi. Kemudian untuk bank yang fokus di sektor korporasi harus tetap didukung dan menyeimbangkan ke sektor UMKM.

Dia menyebut, jangan sampai bank berupaya memenuhi target 30% kredit UMKM tapi target lain tidak terpenuhi.

Sebelumnya Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani, aturan BI soal RPIM UMKM untuk perbankan minimal 20% di Juni 2022 bahkan 30% di Juni 2024 bisa membahayakan industri perbankan.

Hal ini lantaran, UMKM yang mengalami kenaikan kelas juga masih sedikit. Selain itu, kredit dalam jumlah besar biasanya hanya diperlukan jika kondisi perekonomian sudah stabil dan baik.

"Bahayanya terutama bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4. Mereka harus biaya infrastruktur yang jumlahnya signifkan, 30% ada yang serap enggak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan enggak terserap. Apalagi ada denda juga," ujar Aviliani.

Aviliani melanjutkan, seharusnya aturan tersebut bisa ditinjau kembali. Seberapa besar pembiayaan atau kredit yang dibutuhkan UMKM.

"Jadi menurut saya perlu dilihat lagi apakah benar UMKM setiap tahun butuh pinjaman sebesar itu? Menurut saya itu agak diragukan," jelasnya.

"Kalau ekonomi sudah bagus 2023, apakah mampu 30 persennya mampu terserap UMKM? 30 persen itu tinggi lho. Perlu dihitung kembali," tambahnya.

Aturan ini diterbitkan oleh BI yang mewajibkan perbankan untuk memenuhi RPIM UMKM sebesar 20% pada Juni 2022. Perhitungannya dilakukan secara bertahap yang kemudian menjadi 25% pada Juni 2023 dan 30% di Juni 2024.

Perluasan target pembiayaan inklusif tersebut dilakukan karena UMKM sangat berperan dalam perekonomian, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta pangsa yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga UMKM menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional.

Nantinya, akan terdapat sanksi bagi bank yang tidak bisa memenuhi target RPIM tersebut, yang akan diawali dengan teguran tertulis terlebih dahulu pada Juni 2022 dan Desember 2022.

"Teguran tertulis tersebut juga akan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Kepala Departemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung.


Hide Ads