Ramai di media sosial terkait ajakan menukar uang koin pecahan Rp 500 dan bisa mendapatkan Rp 750.000. Bagaimana faktanya?
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan dalam melakukan penggantian terhadap uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama.
Dia menyebutkan untuk masa penggantian tidak berlaku setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Marlison menyebut dalam 20 pecahan uang rupiah khusus (URK) yang dicabut dan ditarik dari peredaran per tanggal 30 Agustus 2021 adalah URK Seri Perjuangan Angkatan 45 Tahun Emisi (TE) 1990 yang berbahan logam emas dengan nilai nominal Rp 750.000.
"Untuk URK TE 1990 yang bernilai nominal Rp 750.000 tersebut jika ditukarkan ke BI maka diberikan penggantian sebesar nominalnya atau sebesar Rp 750.000," kata dia kepada detikcom, Jumat (17/9/2021).
Dia menjelaskan dengan adanya narasi dan informasi terkait uang koin pecahan Rp 500 bisa ditukar senilai Rp 750.000 adalah tidak benar.
"Adapun adanya informasi bahwa pecahan Rp 500 ditukar ke BI jadi Rp 750.000 adalah tidak benar. Karena BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal," jelas dia.
Marlison menyebutkan uang koin Rp 500 sampai saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dilakukan pencabutan dan penarikan.
(kil/ara)