Sementara dari sisi aset, Jamkrindo mencatatkan aset pada 2020 sebesar Rp 19,12 triliun, naik 14,03 % dari tahun sebelumnya sebesar Rp 16,77 triliun (restated 2019).
"Dalam clearance meeting audit diungkapkan bahwa penerapan PSAK 71 di perusahaan secara langsung pada tahun efektif dari standar tersebut adalah prestasi yang sangat baik, bahkan dengan opini Tanpa Modifikasian," jelas Putrama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menambahkan Jamkrindo telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 sejak tahun 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan standar atas pengakuan dan pengukuran instrumen, pencadangan, dan pencatatan aset.
Dalam rangka mitigasi risiko, Jamkrindo sejak 2018 juga telah mengubah pencatatan imbal jasa penjaminan (IJP) dari semula cash basis menjadi pencatatan IJP accrual basis selama masa penjaminan secara konsisten hingga saat ini.
Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo juga menghadirkan berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan non program. Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR dan penjaminan KMK dalam rangka PEN.
Sedangkan untuk penjaminan non-program, produk penjaminannya antara lain penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi barang, surety bond, customs bond, dan penjaminan supply chain financing (invoice financing).
Sebagai bagian dari holding IFG, Jamkrindo menghadirkan perubahan di bidang keuangan. Hal ini termasuk penjaminan yang akuntabel, prudent, dan transparan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan penuh integritas.
"Kami segenap insan Jamkrindo menjadikan AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) sebagai landasan utama dalam mendukung peningkatan kinerja berkelanjutan," pungkas Putrama.
(ncm/ega)