Komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential mengadu kepada Komisi XI DPR RI telah dirugikan oleh unit link, produk asuransi berbalut investasi. Niat hati ingin memperoleh manfaat dengan menjadi nasabah, mereka justru menelan pil pahit.
Curhatan para korban asuransi disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) panja industri jasa keuangan, dihadiri oleh perwakilan OJK. Berikut informasi selengkapnya:
1. Korban Curhat Sampai Terbata-bata
Koordinator korban asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential, Maria Tri Hartati menegaskan kedatangan para korban ke Gedung DPR bukan untuk meminta ganti rugi kepada Dewan, bukan juga meminta ganti rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang perwakilannya turut hadir dalam RDP.
"Saya meminta kepada DPR dan OJK agar mendesak semua perusahaan asuransi beserta bank-bank tempat penjualan untuk bertanggung jawab atas semua yang terjadi," tuturnya.
Kemudian Maria mulai berbicara sambil terbata-bata, suaranya terdengar lirih seperti menahan tangis. Dia menyampaikan harapannya agar kedatangan para korban tidak berakhir sia-sia.
"Semoga tidak sia-sia pengorbanan kami sampai harus datang ke Jakarta berulang kali. Kami sudah sangat lelah, tenaga, pikiran, dan materi karena kami tidak pernah meminta sepeser uang dari para korban, saya datang ke sini benar-benar hanya untuk mencari keadilan dan untuk perbaikan perasuransian di Indonesia," tuturnya.
2. Lapor Polisi Tak Ada Bukti, ke OJK Tak Ada Hasil
Maria menjelaskan berurusan dengan asuransi sangat rumit, melelahkan, dan akhirnya para nasabah harus kalah. Dia bilang, mau lapor ke polisi tak ada bukti sehingga tidak ditindaklanjuti oleh aparat. Sedangkan lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tak membuahkan hasil.
"Lapor polisi tak ada bukti dan akan dicuekin. Lapor OJK, tidak semua orang bisa caranya, yang lapor pun tak ada hasilnya, hanya di pingpong sana-sini. Untuk naik banding harus dilakukan di Jakarta, berarti semua korban harus datang ke Jakarta, itu hal yang mustahil, mencari keadilan hilang ayam harus kehilangan kambing atau sapi," tuturnya.
Lanjut Maria, jika korban mau membawa masalah perasuransian ke pengadilan, biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Sementara lewat jalur pengadilan belum tentu memberikan hasil yang diharapkan.
"Lewat pengadilan biaya tak sebanding dengan kerugian, makan waktu lama, tenaga pikiran, hasilnya pun tidak pasti," jelasnya.
(toy/eds)